Feber Sormin,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fivi. Saya bekerja di perusahaan industri otomotif yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP. Dalam kebijakan perusahaan selama ini, PPh Pasal 21 dibayarkan oleh perusahaan. Kemudian, jika ada karyawan dengan masa kerja lebih dari lima tahun yan mengundurkan diri akan mendapatkan pesangon/penghargaan masa kerja. Kebetulan saat ini terdapat beberapa karyawan yang mendapatkan pesangon tersebut.
Atas pesangon tersebut, apakah betul jika saya anggap tidak masuk ke dalam jenis penghasilan teratur sehingga perusahaan tetap memotong PPh Pasal 21 atas pesangon ke karyawan?
Jawaban:
SEBELUMYA saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Ibu Fivi kepada kami. Untuk menjawab pertanyaan ibu, saya ingin menyampaikan terlebih dahulu sebagaimana dalam pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 (PP No. 68/2009) dijelaskan sebagai berikut:
“Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubunga kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian.”
Lebih lanjut, dalam pasal 2 peraturan tersebut juga dijelaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final.
Perlu kami informasikan juga, pasal 2 ayat (2) PP No. 68/2009 menyebutkan pengertian dianggap dibayar sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.
Adapun tarif PPh Pasal 21 atas pesangon sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 PP No. 68 Tahun 2009 sebagai berikut:
Apabila pesangon dibayarkan melewati dua tahun pembayarannya atau dibayarkan secara bertahap sebagaimana melewati ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) PP No. 68/2009 maka sebagaimana diatur pasal 6 PP No. 68 Tahun 2009, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
Lantas, apakah uang pesangon termasuk kategori PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)?
Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam PMK 44/ 2020. Salah satu kriteria penghasilan yang termasuk cakupan DTP adalah pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Mencermati kriteria tersebut, pesangon bukanlah merupakan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Dengan demikian, pembayaran pesangon tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup penghasilan yang mendapat fasilitas DTP.
Oleh karena itu, menurut saya, perusahaan Ibu telah benar melakukan memotong PPh 21 Pesangon karyawan sebagaimana dalam PP No. 68/2009.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan. Semoga jawaban tersebut dapat membantu dan bermanfaat dalam penerapan hak dan kewajiban perpajakan di tempat Ibu bekerja.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)