KABUPATEN KOTAWARINGIN

Kesadaran Rendah, Wajib Pajak Diundang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 08:39 WIB
 Kesadaran Rendah, Wajib Pajak Diundang Bupati Kotim Supian Hadi saat memberikan sambutan dalam temu wajib pajak yang digelar Dispenda Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan KPP Pratama Sampit, Selasa (6/9). (Foto: Radar Kaltim)

SAMPIT, DDTCNews – Tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai masih tergolong rendah, mengakibatkan Pemkab Kotim harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, menggelar sosialisasi bertajuk Taxpayer Gathering atau temu wajib pajak, beberapa waktu lalu (6/9).

Kepala Dispenda Kotim Arnila mengatakan penerimaan pajak merupakan salah satu penopang dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan.

“Percepatan pembangunan dalam segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ditopang pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil dan pajak yang masyarakat bayar. Apabila kesadaran masyarakat masih kurang, tentu akan berpengaruh terhadap pembangunan. Maka dari itu, kesadaran wajib bayar pajak perlu kita tingkatkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Acara tersebut juga untuk menindaklanjuti surat keputusan pengadilan Dispenda Kotim tentang pembentukan panitia temu wajib pajak. Sekitar 202 peserta sosialisasi diundang, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, SKPD, FKBD, kepolisian, pimpinan perusahaan, dan lainnya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memotivasi pengusaha agar memenuhi kewajiban membayar pajak guna memberikan kontribusi dan ikut andil atau berperan serta dalam pembangunan daerah, khususnya Kotim,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi mendukung kegiatan tersebut. Peningkatan PAD merupakan hal yang sangat diinginkan guna memperlancar program pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyerapan pajak harus dimaksimalkan, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Supian meminta Kepala Dispenda untuk mendata ulang bangunan terkait pajak. ”Perlu dilakukan pembenahan, karena kebanyakan bangunan sudah berubah. Awalnya cuma tipe 36, dalam beberapa tahun sudah berubah menjadi tipe di atasnya, tapi nilai bayar pajaknya masih seperti awal. Padahal seharusnya berubah juga. Makanya perlu dilakukan pendataan ulang,” ucapnya seperti dilansir dalam sampit.prokal.co.

Supian juga meminta Dispenda membuat terobosan baru dengan menggunakan sistem komputerisasi online dalam pendataan sehari-hari. Dengan sistem tersebut, akan lebih mudah untuk mengetahui siapa saja yang sudah kena tenggat waktu bayar pajak, tapi belum melaksanakannya.

Hal itu agar dapat segera ditindaklanjuti dengan memberi surat teguran kepada warga tersebut. ”Jika sampai tiga kali surat teguran tidak ditanggapi, kejaksaan yang selanjutnya akan turun tangan,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai