KABUPATEN KUBU RAYA

Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:01 WIB
Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Marijan (kiri) melihat pelindung wajah (face shield) saat menerima bantuan Alat Pelindung Diri dari Lapas Kelas IIA Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2020). Bupati menerbitkan dua surat edaran sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)

KUBU RAYA, DDTCNews - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbitkan dua surat edaran (SE) sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.

SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleid itu, Muda ingin semua restoran dan rumah makan menggunakan sistem pencatatan transaksi (billing system) agar pemkab bisa turut memantau nilai transaksinya.

"Setiap penyelenggara usaha restoran wajib mempergunakan billing system dan/atau cash register (mesin kas)," bunyi SE tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @prokopim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Jika semua restoran telah memasang billing system dan/atau cash register, kertas struk yang dikeluarkan mesin tersebut akan menjadi tanda bukti pembayaran bagi pelanggan. Bupati juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiap struk pembelanjaan kepada pembelinya.

Adapun salinannya, wajib diserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

SE tersebut diteken Muda pada 30 Juni 2020. Salinannya juga telah disebarkan BPPRD kepada semua wajib pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada hari yang sama, Muda juga menerbitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2. Melalui SE tersebut, dia menyampaikan keinginannya agar ada peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

SE itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasi tagihan PBB-P2-nya.

"Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPPRD, kantor Pos Indonesia, kantor Bank Kalbar, dan via ATM Bank Kalbar," bunyi SE tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat