LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Kepercayaan Publik dan Dampaknya terhadap Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:40 WIB
Kepercayaan Publik dan Dampaknya terhadap Pajak

Durrotul Mufidah,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur

KEPERCAYAAN publik terhadap institusi pajak memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara. Terlebih, perpajakan menjadi tulang punggung pendapatan negara yang digunakan sebagai pendanaan atas berbagai layanan dan program publik.

Namun, tidak dimungkiri pada saat ini, ada potensi penurunan kepercayaan publik. Situasi ini sebagai dampak dari kasus korupsi, fenomena flexing lewat media sosial, serta kasus belum dilaporkannya harta pegawai institusi pajak dalam SPT Tahunan ataupun LHKPN.

Erosi kepercayaan publik bisa berdampak luas pada upaya pengumpulan pendapatan negara, kohesi sosial, serta kesehatan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu untuk mengembalikan, bahkan memperkuat kepercayaan publik.

Terlebih, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dipungut dari rakyat berdasarkan pada undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada timbal balik (kontraprestasi) langsung yang dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dalam konteks tersebut, wajib pajak mempercayakan pengelolaan atas uang pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memahami faktor-faktor yang berpengaruh pada penurunan kepercayaan publik. Pertama, persepsi ketidakadilan. Jika sistem perpajakan dinilai menguntungkan orang kaya atau perusahaan besar, kepercayaan publik terhadap sistem akan terkikis. Persepsi ini dapat muncul dari adanya penghindaran pajak dengan skema yang rumit.

Kedua, kompleksitas dan ketidakjelasan. Peraturan pajak yang rumit dapat menimbulkan kebingungan di antara para pembayar pajak. Ketika individu merasa sulit untuk memahami cara penghitungan pajak, mereka mungkin mencurigai adanya praktik-praktik yang tidak adil atau agenda tersembunyi yang mengarah pada penurunan kepercayaan.

Ketiga, penggelapan dan penipuan pajak. Kasus-kasus penggelapan dan penipuan pajak yang melibatkan individu atau perusahaan terkemuka dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Kasus-kasus tersebut dapat mengindikasikan bahwa orang kaya dan berkuasa dapat memanipulasi sistem untuk keuntungan mereka. Situasi itu membuat pembayar pajak biasa menanggung beban yang tidak proporsional.

Keempat, penegakan hukum yang tidak efektif. Ketika otoritas pajak terlihat tidak mampu menegakkan hukum pajak secara efektif, akan muncul kesan bahwa para penghindar pajak beroperasi dengan impunitas. Persepsi ini mengurangi kepercayaan di antara warga negara taat hukum yang merasa bahwa sistem ini tidak adil.

Kelima, manipulasi politik. Penggunaan perpajakan sebagai alat untuk kepentingan politik dapat menimbulkan ketidakpercayaan. Ketika peraturan pajak sering diubah atau digunakan sebagai alat untuk memengaruhi selama kampanye pemilu, pembayar pajak menjadi skeptis terhadap niat pemerintah yang sebenarnya.

Konsekuensi

Penurunan kepercayaan berisiko memunculkan beberapa konsekuensi. Salah satunya adalah berkurangnya kepatuhan. Wajib pajak mungkin akan lebih cenderung melaporkan pendapatan mereka secara tidak benar, melebih-lebihkan pemotongan, atau terlibat dalam bentuk penghindaran lainnya jika mereka menganggap sistem tersebut tidak adil.

Selain itu, ketika ketidakpatuhan meningkat, pengumpulan pendapatan pemerintah akan menurun. Hal ini dapat menyebabkan kekurangan anggaran yang memengaruhi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program kesejahteraan sosial.

Lebih luas dari itu, penurunan kepercayaan publik dapat menghambat investasi asing dan domestik. Investor mungkin khawatir akan kebijakan ekonomi yang tidak stabil atau mengantisipasi celah pajak yang merugikan bisnis yang jujur.

Kepercayaan yang terkikis mencerminkan adanya masalah tata kelola dan transparansi. Jika warga negara kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah untuk mengelola keuangan secara adil, ada risiko erosi kepercayaan yang lebih luas terhadap pemerintah secara keseluruhan.

Transparansi

HUBUNGAN antara institusi pajak dan wajib pajak memainkan peran penting. Fungsi administrasi pajak yang efisien memastikan pengumpulan pendapatan yang diperlukan untuk operasi pemerintah dan layanan publik.

Sangatlah penting untuk memiliki institusi yang dapat secara efektif menegakkan hukum pajak, mencegah penghindaran pajak, dan mendorong kepatuhan. Salah satu aspek kunci dari manajemen pengelolaan pajak adalah transparansi.

Proses yang transparan akan turun membangun kepercayaan publik, terutama wajib pajak. Harus ada pedoman perpajakan yang jelas, informasi yang mudah diakses mengenai peraturan perpajakan, dan perlakuan secara adil bagi semua wajib pajak.

Faktor penting lainnya adalah efisiensi. Otoritas pajak perlu menyederhanakan proses, meminimalkan birokrasi dan mengurangi beban wajib pajak. Sistem yang efisien dapat memungut pajak dengan cepat sehingga mengurangi risiko kebocoran pendapatan.

Terakhir, kerja sama antarlembaga sangat penting untuk efektivitas pengelolaan pajak. Kerjasama antara otoritas pajak, lembaga keuangan, lembaga penegak hukum, dan organisasi internasional membantu memerangi penghindaran pajak lintas negara dan pencucian uang. Akhirnya, ada kepercayaan publik.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN