KOTA PALANGKA RAYA

Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 15:31 WIB
Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

PALANGKARAYA, DDTCNews – Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta lebih sadar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, dari 85 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dicetak, hanya sekitar 30 ribu yang membayar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Salah satunya melalui kewajiban membayar PBB.

“Dari 85 ribu SPPT-PBB yang dicetak, hanya 50 ribu yang sampai ke tangan wajib pajak dan hanya sekitar 30 ribu yang membayar kewajibannya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan kata lain, hanya sekitar 35% SPPT PBB yang dilunasi utang pajaknya. Informasi tersebut dia peroleh saat melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. “Masih banyak warga yang masih menunggak pajak,” imbuhnya.

Untuk itu, Riduanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar sadar membayar pajak. Kalau pun SPPT PBB tidak diantar ke rumah, ia meminta wajib pajak datang sendiri ke Kantor BPRD Kota Palangka Raya.

“Ini dapat menjadi wujud nyata bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Kota Palangka Raya agar lebih baik lagi,” katanya seperti dilansir dari Pro Kalteng.

Sementara itu, ia juga meminta agar petugas pajak di BPRD juga dapat memastikan bahwa SPPT yang diterbitkan dapat tersampaikan kepada wajib pajak, dan tentunya dapat dilunasi pembayarannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M