KOTA CIREBON

Kendala Sistem Sebabkan Setoran PBB Masih 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:55 WIB
Kendala Sistem Sebabkan Setoran PBB Masih 0%

CIREBON, DDTCNews – Pencapaian hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) di enam desa di Kabupaten Cirebon tercata masih 0%. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kondisi tersebut disebabkan oleh sistem penyetoran yang mengalami gangguan.

Kuwu Jatipura Wawan Suswandi menjelaskan kendala terjadi pada sistem. Ia meyakini hal ini karena daerahnya telah menyetor ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami sudah mengumpulkan setoran PBB sebesar 30% kok. Sudah kami setorkan ke kas daerah melalui BJB. Mungkin karena setor, jadi daerah belum sempat merekap. Berbeda dengan dana transfer yang lansung sampai,” ujar Wawan, kemarin (8/8).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Wawan bahkan memprediksi setoran PBB dari desanya hingga akhir Agustus nanti dapat mencapai angka 60%. Angka ini sesuai dengan target daerah yang ditetapkan per akhir Agustus.

Sementara itu Kepala Desa Jatipura Solihin setoran PBB di desanya telah mencapai 30%. Namun, beberapa warga ada yang belum membayar, sehingga setoran PBB disimpan dahulu sembari menunggu wajib pajak yang belum membayar.

Sebelumnya seperti dilansir melalui radarcirebon.com, terdapat enam desa yang belum mengumpulkan PBB sama sekali hingga bulan Juli lalu. Keenam desa tersebut adalah Desa Selendra dan Desa Wargabinangun di Kecamatan Kaliwedi, Desa Kroya dan Desa Jatipura di Kecamatan Susukan, serta Desa Ambit dan Desa Cisaat di Kecamatan Waled.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

“Ini aneh, masa tidak ada satu pun warga yang membayar PBB?” tanya Kepala Bidang Pengendalian dan Penggalian Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon Tata Sunirta.

Berdasarkan data, pencapaian PBB di Kota Cirebon hingga bulan Juli masih berada di angka 38,4 %, padahal pemda menargetkan penerimaan di akhir semester satu dapat mencapai 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak