PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Animo Masyarakat Ikut Tax Amnesty Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 12:15 WIB
Ken: Animo Masyarakat Ikut Tax Amnesty Tinggi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin (18/7) pekan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim tingginya animo wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty ini.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, salah satu indikasinya dapat dilihat saat banyaknya masyarakat yang hadir pada sosialisasi kebijakan tax amnesty itu di Surabaya, Jumat pekan lalu yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

“Beliau (Presiden) mengundang 2.000, yang datang 2.700. bahkan ada juga yang di luar (gedung),” ujar Ken saat konferensi pers mengenai penerapan tax amensty di Jakarta, Senin (18/7) malam.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pada hari pertama pemberlakuan program itu, lanjut Ken, sudah ada beberapa wajib pajak yang mendaftarkan diri di beberapa kantor wilayah (kanwil) pajak. Sayangnya, Ken belum bisa memonitor jumlah wajib pajak yang mendaftar itu.

“Hari ini, kemungkinan jumlah dan nilai harta yang didaftarkan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty bakal dapat dipantau. Bahkan, setiap bulan nilainya akan disampaikan kepada masyarakat melalui situs resmi DJP,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menyatakan pada hari itu sudah ada dua pembayar pajak yang berkonsultasi untuk mengikuti tax amnesty. “Hal ini sudah menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut,” imbuh Mekar.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga mengatakan bahwa sudah ada lima wajib pajak yang berkonsultasi di kantornya. Itu pun baru di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Tingginya animo calon peserta tax amnesty juga diceritakan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro. “Wajib pajak yang diperiksa hari ini (Senin) pun menyatakan diri ikut tax amnesty,” katanya.

Sayangnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan UU Pengampunan Pajak ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, aturan teknis diperlukan sebagai panduan yang jelas mengenai penerapan program tersebut.

Baca Juga:
Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini ada tiga PMK terkait tax amnesty yang sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kemudian diundangkan. Ia yakin, PMK itu bakal terbit dalam 1-2 hari ke depan.

Salah satu PMK yang dikaji oleh departemennya, yakni mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke wilayah Indonesia.Termasuk penempatan dananya ke dalam instrumen investasi di pasar keuangan. “Terkait dengan instrumen ini, nantinya juga akan ditetapkan kemungkinan berinvestasi langsung ke sektor riil,” jelas Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak