PMK 82/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan golden visa pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2023.

Tarif tersebut perlu juga ditetapkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerpintah (PP) 40/2023 yang menjadi landasan dari pemberian golden visa.

"Berdasarkan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 40/2023 ... terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi bagian pertimbangan PMK 82/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dalam PMK 82/2023, terlampir tarif PNBP atas pelayanan pemberian visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per permohonan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, tarifnya adalah senilai Rp15 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu senilai Rp1 juta untuk kategori I, Rp2 juta untuk kategori II, dan Rp8 juta untuk kategori III.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Kemudian, pemerintah menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah senilai Rp7 juta per permohonan, sedangkan izin tinggal terbatas maksimal 10 tahun dikenakan PNBP senilai Rp12 juta per permohonan.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP senilai Rp7 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 5 tahun, Rp12 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.

Dengan berlakunya PMK 82/2023 maka tarif PBP yang berkaitan dengan second home visa pada PMK 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 82/2023 diundangkan pada 30 Agustus 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA