PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan keduanya yakni RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP. Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini.

"Ini sedang kami review dan kami coba konsolidasikan supaya menjadi lebih sederhana dan pengaturannya juga lebih synchronize dan harmonize satu dengan yang lain," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Isa mengatakan RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) UU 9/2018 tentang PNBP.

RPP tersebut nantinya bakal mengatur tentang pengelolaan PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; serta tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.

Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mencabut 3 PP yang berlaku saat ini. Ketiganya yakni PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP; PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Sementara itu, RPP Jenis dan Tarif PNBP juga disusun sebagai peraturan pelaksana UU 9/2018 tentang PNBP. Isa menyebut penyusunan RPP ini dilakukan untuk membuat ketentuan tentang jenis dan tarif PNBP yang lebih sederhana.

Meski demikian, masih ada kemungkinan penyederhanaan ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP ini tidak dapat dituangkan menjadi hanya 1 RPP karena kekhasan pengelolaan PNBP pada masing-masing kementerian/lembaga.

Menurutnya, penyusunan RPP Jenis dan Tarif PNBP juga dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari kementerian/lembaga yang hendak mengubah jenis dan tarif PNBP yang kelolanya.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Saat ini ada 16 kementerian/lembaga yang menginginkan tarif PNBP di areanya, di yurisdiksinya di-review dan diperbaiki," ujarnya.

Keenam belas kementerian/lembaga tersebut meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; serta Kementerian Pertahanan.

Selain itu, ada Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS