DESENTRALISASI FISKAL

Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 18:30 WIB
Kemenkeu Bakal Tunda Penyaluran DAU Jika Dana Daerah Mengendap

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan belanja sesuai pagu anggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkeu. Otoritas fiskal, sambungnya, akan lebih ketat mengawal penyerapan belanja di daerah.

“Kalau ada dana mengendap berarti ada belanja mandatory yang tidak dilakukan. Bila daerah tidak patuh maka ada pemotongan DAU, dalam artian penundaan dan baru disalurkan saat sudah memenuhi kewajibannya,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Astera mengatakan sanksi pemotongan DAU diharapkan menjadi pelecut daerah dalam melakukan aktivitas belanja sesuai pagu anggaran. Pasalnya, porsi alokasi DAU merupakan salah satu komponen terbesar dari belanja APBN dalam transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Bila melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, dana mengendap dari transfer ke daerah berkisar antara Rp70 triliun sampai Rp90 triliun. Untuk pengawasan pada tahun ini, Astera menjanjikan asistensi yang lebih baik kepada daerah.

Menurutnya, fenomena dana mengendap di rekening kas daerah memiliki penyebab yang beragam. Motif dana mengendap, sambungnya, dapat disebabkan oleh tingkat kapasitas fiskal daerah atau atribusi belanja mulai dari perencanaan hingga implementasi.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Oleh karena itu, asistensi dan pengawasan akan dilakukan secara spesifik kepada masing-masing daerah. Dengan demikian, gelontoran belanja ke daerah dapat terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“[Dana mengendap] ini kita dalami juga sebenarnya posisinya seperti apa. Kita kaji kalo kejadian begini harus bagaimana, agar uang cepat disalurkan dan jangan sampai menggangu public service di daerahnya,” imbuh Prima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya