LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Liburan di Luar Negeri, Jangan Lupa Aturan Barang Bawaan

Dian Kurniati
Kamis, 28 Desember 2023 | 10.15 WIB
Kembali dari Liburan di Luar Negeri, Jangan Lupa Aturan Barang Bawaan

Ilustrasi. Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, terutama yang melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur akhir tahun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan salah satu kewajiban penumpang dari luar negeri yakni mengisi customs declaration. Menurutnya, pengisian customs declaration kini sudah makin mudah karena tersedia secara elektronik.

"Para penumpang dari luar negeri melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul QR code. Kemudian, pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini mulai diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Di sisi lain, Encep juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu. Pasalnya, modus penipuan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

"Waspadai link e-CD palsu dan pihak-pihak yang berpura-pura menawarkan bantuan pengisian e-CD, tetapi meminta sejumlah biaya. Ingat, pengisian e-CD gratis dan hanya melalui link resmi," ujarnya.

Encep menambahkan implementasi e-CD menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai community protector untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia. Dia pun menegaskan komitmen DJBC memberikan pelayanan dan pengawasan yang terbaik, termasuk saat tahun baru 2024, yang biasanya ramai dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.