KEBIJAKAN PAJAK

Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juni 2022 | 08:30 WIB
Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sejumlah Rp2,81 triliun untuk mengelola penerimaan negara pada 2023. Jika ditambah anggaran program dukungan manajemen untuk pelaksanaan program pengelolaan penerimaan negara, angkanya mencapai Rp23,63 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut diperlukan Kementerian Keuangan untuk mengelola dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penguatan pengawasan dan kepatuhan, meningkatkan layanan digital, serta memberikan kebijakan insentif perpajakan secara selektif.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

"Program pengelolaan penerimaan negara 2023 ini tentu untuk mengumpulkan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Suahasil menyebut terdapat 6 isu strategis dalam pengelolaan penerimaan negara pada 2023, baik dari aspek pajak, kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Isu tersebut antara lain penguatan sistem administrasi penerimaan negara serta integrasi data dan pemutakhiran basis data, implementasi kebijakan perpajakan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta perluasan basis penerimaan negara.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kemudian, isu strategis lainnya ialah penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur utamanya untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Terdapat 117 output kegiatan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) antara lain, seperti implementasi core tax system, kerja sama program penerimaan negara.

Kemudian, contoh output lainnya ialah implementasi turunan UU HPP, penambahan wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Kemenkeu juga menetapkan sejumlah target, seperti persentase realisasi penerimaan negara dari DJP, DJBC, dan DJA sebesar 100%. Persentase keberhasilan pelaksanaan joint program oleh Lembaga National Single Window (LNSW) juga diharapkan mencapai 83%.

Dengan berbagai kegiatan dan program yang dilakukan, sasaran program yang ingin dicapai pada 2023, yaitu meningkatkan rasio perpajakan menjadi berkisar 9,45%-10,0%, serta realisasi penerimaan negara oleh Kemenkeu mencapai 100%.

Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan perbaikan indeks efisiensi pelayanan ekspor, impor, dan logistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak