KABUPATEN TABANAN

Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali akan membentuk satgas khusus untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan penagihan dan pembentukan satgas piutang PBB sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Piutang PBB ini memang sempat jadi sorotan KPK, kita disarankan bentuk satgas dalam penagihan segera kita akan bentuk. Penumpukan piutang ini tidak hanya Tabanan, melainkan seluruh Indonesia," ujar Gede, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun saat ini piutang PBB di Kabupaten Tabanan mencapai Rp70 miliar. Ketika kewenangan atas pemungutan PBB diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemda, piutang tercatat masih senilai Rp10 miliar.

Guna menuntaskan piutang PBB, satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa instansi di luar lingkungan pemda, khususnya kejaksaan negeri (kejari).

"Mudah-mudahan dengan dibentuknya satgas ini bisa menyelesaikan piutang yang saat ini nilainya cukup besar," ujar Gede seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan naiknya piutang adalah pelimpahan piutang semu.

"Misalnya tanah sudah dipecah untuk dibuatkan sertifikat, namun induknya ini masih. Ini yang menyebabkan adanya piutang. Selain itu karena memang belum dibayar oleh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya