KOTAMOBAGU

Kejar Target Rp43 Miliar, E-Tax Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Kejar Target Rp43 Miliar,  E-Tax Jadi Andalan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sulawesi Utara kini menerapkan aplikasi e-tax guna mencapai target pendapatan pajak 2017 yang dipatok Rp43 miliar.

Kepala Bidang Perpajakan BPKD Kotamobagu Hamka Daun mengatakan e-tax tersebut akan diberlakukan di beberapa tempat yang berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan. Hingga saat ini, e-tax masih disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak.

"Kami akan pantau hingga 2 bulan ke depan, baik pungutan pajak di restoran hingga perhotelan yang sudah dipasangi alat e-tax nanti bisa dilihat kontribusinya. Datanya atas omzet yang diterima bisa dilihat melalui e-tax," ujarnya, Rabu, (16/8).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Menurutnya aplikasi e-tax secara otomatis akan mengirim data omzet yang dikenai pajak ke Kantor BPKD, di mana omzet yang diterima pengusaha juga akan terhitung dengan tarif pajak yang sudah diatur oleh Pemkot.

Hamka mengakui sejauh ini baru 25 lokasi yang sudah dipasangi e-tax meliputi 17 rumah makan, 5 hotel dan 3 tempat hiburan. Meski begitu, Pemkot tetap menargetkan pemasangan alat e-tax di seluruh tempat usaha bisa segera direalisasikan untuk semakin menambah pendapatan daerah.

Adapun target penerimaan BPKD 2017 mengalami peningkatan sebanyak Rp1 miliar dibandingkan dengan target tahun 2016 yang hanya Rp42 miliar. Sejauh ini, dilansir dari totabuanews.com, BPKD baru bisa merealisasikan penerimaan sebesar 67% atau setara Rp29 miliar dari target tersebut.

Di samping itu, Pemkot berencana untuk memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak tertentu. Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang patuh menyetorkan pajaknya melalui alat e-tax. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan