PROVINSI BALI

Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:45 WIB
Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali merilis kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang masih jauh dari target sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Bapenda I Made Santha mengatakan realisasi PAD Bali sampai dengan 15 Desember 2020 mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah penerimaan tersebut baru memenuhi Rp83% dari target tahun ini yang sebesar Rp3,4 triliun.

"Artinya, sampai dengan 15 Desember ini masih mengalami minus Rp556 miliar dari target," katanya, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

I Made Santha menjelaskan sumber penopang PAD Bali dari pajak daerah dan retribusi daerah belum mampu mencapai target. Realisasi pajak daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, pajak air permukaan dan pajak rokok baru terhimpun sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD jenis lainnya sudah mencapai 100%. Kedua komponen setoran tersebut berasal dari dividen BUMD dan penyewaan aset pemprov.

Realisasi retribusi daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020 baru mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang sebesar Rp26 miliar. Realisasi penerimaan tersebut membuat target PAD makin sulit tercapai tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Apalagi, waktu kerja Bapenda hingga akhir tahun kurang dari tiga pekan dengan periode kerja efektif kurang dari 12 hari. Kalau lihat kondisi ini memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100%," tutur I Made Santha.

Meski begitu, upaya Pemprov menggenjot setoran PAD tetap dilakukan seperti memberikan relaksasi PKB dan BBNKB berupa pemutihan sanksi administrasi. Insentif tersebut berakhir pada 18 Desember 2020 dan tidak akan diperpanjang pemerintah.

Di sisi lain, pelayanan Samsat di Bali tetap buka pada saat cuti bersama pada 24 dan 31 Desember 2020. Pelayanan Samsat pada dua hari cuti bersama tersebut berlaku normal yakni mulai pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak saat cuti bersama diharapkan tetap datang untuk membayar pajak," ujar I Made Santha seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?