KABUPATEN TEMANGGUNG

Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP, dan kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemkab Temanggung. Inspeksi ini salah satunya dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Farah Laili Zahara, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Temanggung mengatakan sasaran inspeksi kali ini adalah kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi," ujar Farah dilansir mediacenter.temanggungkab.go.id, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Inspeksi yang dilakukan menyasar semua kendaraan, baik pelat merah dan pelat hitam yang dipakai karyawan di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Temanggung.

Selain itu, Farah juga mengatakan Samsat Temanggung memfasilitasi pembayaran PKB dengan mobil Samsat Siaga sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Lebih lanjut, dia mengatakan inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/0017685/PKB/XII/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 000343 Tahun 2022.

“Jika pada hari-H tidak bisa membayar, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu, nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD untuk bisa memonitor karyawannya ataupun pelat merah,” imbuhnya.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap pertama. Ke depannya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala di OPD pemprov yang berunit di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap sekali agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi pelat merah karena sudah dianggarkan dan bisa memberikan contoh yang baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB