KABUPATEN SUMEDANG

Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

ILUSTRASI. Pekerja merapihkan kamar hotel yang bernuansa budaya Baduy di EPISODE Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

SUMEDANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah hotel. Tujuannya, memastikan jumlah pajak yang disetor sudah sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi.

Pemerintah daerah memang sedang mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hunian hotel. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan sebanyak 10 dari 39 hotel yang beroperasi di wilayah tersebut sudah dipasangi tapping box.

"Memang belum semua hotel kami pasang tapping box, dan pemasangan ini dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran," kata Rohana seperi dilansir Sumedangkab.go.id, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Rohana menjelaskan pemasangan tapping box bisa menyajikan data perbandingan antara jumlah transaksi yang ada di hotel dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, dapat diketahui kekurangan atau kelebihan pembayaran pajaknya berdasarkan jumlah transaksi itu.

"Tentunya ke depan kami berharap semua hotel di Sumedang dapat dipasang tapping box sehingga jelas berapa pajak yang harus dibayarkan," kata Rohana.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Sumedang mencapai Rp195,6 miliar atau 90% dari target yang ditetapkan. Meski tidak tercapai 100%, jumlah itu lebih tinggi Rp15,6 miliar dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp180 miliar.

Selanjutnya, pada 2022 Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan total pendapatan asli daerah mencapai Rp273 miliar. Salah satu upaya mencapai target tersebut yakni dengan melakukan pemasangan tapping box pada objek pajak daerah, termasuk hotel. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak