MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian mendekatkan diri kepada wajib pajak potensial, terutama dari sektor perhotelan atau penginapan, guna mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan pajak hotel menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar, sehingga tingkat kepatuhannya menjadi perhatian agar tetap terjaga. Dia juga mengharapkan kesadaran wajib pajak meningkat.
“Peningkatan PAD Kota Malang sangat dibutuhkan dan direalisasikan dengan sikap sadar pajak demi kemakmuran bumi Arema,” katanya dalam sosialisasi yang menghadiri wajib pajak pemilik hotel, guest housedan kost-kostan di Kota Malang, Jumat (10/8).
Menurutnya, potensi penerimaan pajak perhotelan di Kota Malang cukup tinggi, mengingat ada 995 wajib pajak kost-kostan, 87 wajib pajak hotel dan 77 wajib pajak guest house yang secara sah telah beroperasi.
Untuk itu pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Hotel yang mencakup pajak hotel 10% dan pajak rumah kost 5%. Dalam Perda tersebut, pemajakan pada rumah kost hanya berlaku bagi yang memiliki jumlah kamar kost lebih dari 10.
Di samping itu, sosialisasi pada pemilik hotel dan penginapan ini pun dilakukan karena adanya peningkatan pada target pajak hotel pada tahun 2018, dari Rp36 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp38 miliar pada tahun ini.
Ade mengaku target tersebut selalu mengalami peningkatan hingga mencapai 10%, namun realisasinya kerap melebihi target yang telah ditetapkan. Tercapainya target pajak hotel ternyata diiringi dengan berbagai upaya lainnya.
Melansir malangtimes.com, BP2D gencar melakukan sidak terhadap rumah kos, hotel dan guest house dengan menggandeng Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan instansi berwenang lannya. Tidak menutup kemungkinan, penyegelan pun dimungkinkan terjadi terhadap wajib pajak yang sulit patuh. (Amu)