PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI

Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (10/12/2021).  Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan alokasi tersebut memang lebih kecil dari pagu tahun lalu yang mencapai Rp744,77 triliun. Menurutnya, penurunan alokasi PEN mempertimbangkan ekonomi yang berangsur pulih sehingga stimulus diprediksi hanya dibutuhkan untuk semester I/2022.

"Ini berkurang karena kami pikir bahwa memang ekonomi, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga maupun investasi, sudah akan bisa berfungsi kembali. Jadi, diperkirakan kami membantu di setengah tahun saja," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Raden mengatakan pemerintah mengelola keuangan negara dan kebijakan fiskal secara adaptif dan fleksibel. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan dalam menjalankan program PEN 2022.

Dia menjelaskan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, defisit APBN harus diperlebar karena penerimaan pajak sempat menurun sedangkan kebutuhan belanja meningkat.

Pemerintah memperkirakan tekanan pandemi Covid-19 pada tahun ini akan lebih ringan ketimbang 2 tahun sebelumnya. Walaupun ada varian Omicron, Raden berharap virus tersebut tidak sampai menyebabkan gelombang baru pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

"Kami perkirakan pandemi ini, kalau benar-benar dengan Omicron yang kelihatannya sangat ringan ini, kami akan lebih tertolong di semester 2. Bantuan-bantuan itu mungkin bisa dikurangi," ujarnya.

Pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun. Pagu ini terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta insentif perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat