PENDIDIKAN PROFESI PAJAK

Kebijakan Kampus Merdeka Buka Peluang Perbaikan Kurikulum Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:40 WIB
Kebijakan Kampus Merdeka Buka Peluang Perbaikan Kurikulum Pajak

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UGM Dahliana Hasan, Kepala Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI Vid Adrison, dan Kepala Prodi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan kampus merdeka—merdeka belajar (KMMB) membuka peluang perbaikan kurikulum sehingga mampu melengkapi ilmu yang dibutuhkan mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai konsultan pajak.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UGM Dahliana Hasan menerangkan kebijakan KMMB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan No.3/2020. KBBM ini membuka peluang bagi mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi atau di luar program studi.

“KBBM ini memungkinkan adanya transformasi pembelajaran di bidang perpajakan yang sangat multidisiplin dengan adanya experiential learning bagi mahasiswa dan pada akhirnya dapat disusun kurikulum pajak yang memudahkan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman yang lebih,” ungkap Dahliana dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Dahliana menuturkan pentingnya penyusunan kurikulum berdasarkan KMMB untuk level sarjana. Selain itu, diperlukan perubahan paradigma sumber daya manusia (SDM) yang menyesuaikan dengan implementasi KMMB.

Penyesuaian diperlukan agar mahasiswa berfokus pada inti kompetensinya. Untuk itu, rekonstruksi kurikulum bisa disusun dengan berfokus pada satu atau kombinasi dari beberapa bentuk pembelajaran, seperti magang, pertukaran pelajar, penelitian, dan studi atau proyek independen.

Dahliana berujar rekonstruksi kurikulum membutuhkan 3 hal. Pertama, menjalin kerja sama dengan mitra yang relevan di bidang perpajakan. Kedua, menyiapkan mata kuliah lintas disiplin dan persyaratannya. Ketiga, menerapkan metode pembelajaran blended learning atau perpaduan antara kelas tatap muka dan daring.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kepala Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI Vid Adrison mengatakan implementasi kurikulum KMMB perpajakan dari sudut pandang ekonomi akan menghadapi kendala terkait dengan mata kuliah prasyarat.

“Kalau seseorang berusaha untuk mempelajari ilmu perpajakan dari kaca mata ekonomi tetapi masih belum mempelajari mata kuliah prasyarat, yaitu mikro ekonomi 1 dan mikro ekonomi 2, ini akan menjadi kendala. Inilah yang menjadi satu tantangan tersendiri,” ujar Vid.

Vid selanjutnya menerangkan tentang topik-topik perpajakan yang dibahas dalam ilmu ekonomi baik dari jenjang S1, S2, dan S3. Dalam kesempatan tersebut, Vid juga menjabarkan program studi di departemen ilmu ekonomi, kategori mata kuliah, dan bagaimana kurikulum pajak dari sudut pandang ilmu ekonomi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Belajar pajak di ilmu ekonomi bukan tentang administrasi, melainkan kita menganalisis bagaimana perilaku dari agen ekonomi, bagaimana mereka mengambil keputusan, dan hal tersebut akan berguna bagi pembuat kebijakan untuk mendesain sistem kebijakan pajak yang tepat,” pungkasnya.

Kepala Prodi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas menerangkan kurikulum KMMB untuk program studi S1 Akuntansi reguler FEB UI baru diterapkan untuk angkatan 2020. Dalam kurikulum KMMB, dari total 144 SKS, terdapat 6 SKS mata ajar wajib perpajakan dan 44 SKS mata kuliah pilihan.

“Kurikulum merdeka baru kami terapkan untuk Angkatan 2020 dan mahasiswa yang mendapat kurikulum ini memiliki mata kuliah pilihan sebanyak 44 SKS,” terang Yulianti.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Yulianti selanjutnya menjabarkan tentang mata kuliah perpajakan yang wajib dipelajari pada program studi S1 Akuntansi reguler FEB UI. Mahasiswa, sambungnya, dapat mengambil mata kuliah pilihan terkait profesi konsultan pajak di fakultas atau program studi lain pada semester 5.

Namun, Yulianti berujar sistem lintas fakultas atau program studi ini masih membutuhkan pedoman terkait dengan mata kuliah yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Pedoman ini penting agar mata kuliah yang diambil dapat mendukung kompetensi untuk menjadi konsultan pajak termasuk untuk mendapatkan sertifikasi.

“Kita membutuhkan suatu guidance dan standar seperti apa pendidikan yang dibutuhkan konsultan pajak. Jadi, kalau mata kuliah yang kami miliki belum memadai, misalnya dari sisi hukum atau fiscal policy, mungkin ini sesuatu yang bisa diambil mahasiswa di fakultas lain,” ungkap Yulianti.

Sebagai informasi, penyelenggaraan webinar merupakan hasil kerja sama antara Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI dengan Indonesian Center for Tax Law (ICTL) UGM dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?