PMK 136/2022

Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:00 WIB
Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ketentuan itu akan memberikan kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui portal DJBC dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Hatta mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Misalnya, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai terdekat.

Terkait dengan pencabutan keberatan, pengguna jasa harus memperhatikan jika permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan dirjen. Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, permohonan pencabutan disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada kepala kanwil bea cukai.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Dia menjelaskan dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat dirjen menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keputusan dirjen tersebut akan disampaikan secara manual paling lama 3 hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK 136/2022 berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK 51/2017.

"Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024