KEBIJAKAN BEA CUKAI

Keberatan Bidang Bea Cukai Harus Online Per 2023, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:30 WIB
Keberatan Bidang Bea Cukai Harus Online Per 2023, Begini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan institusinya telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyampaian keberatan secara elektronik bakal lebih memudahkan bagi pengguna jasa.

"Mesti dia lebih senang kan kalau sudah Siap Tanding. Kan sudah secara elektronik, jadi istilahnya prosesnya lebih mudah," katanya, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan melaksanakan amanat PMK 136/2022. Misalnya, dengan menyediakan aplikasi khusus bagi pengguna jasa untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, DJBC juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai medium penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui Siap Tanding. Dia pun berharap kebijakan ini akan lebih menguntungkan bagi pengguna jasa karena semua proses penyampaian keberatan dilakukan secara online.

Melalui PMK 136/2022, pemerintah merevisi ketentuan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, yang selama ini diatur dalam PMK 51/2017. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Keberatan dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Surat keberatan kepabeanan dan cukai harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu, surat keberatan harus diajukan oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.

Kemudian, keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. Pengajuan keberatan juga dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini