KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp2,26 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp2,26 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial KET ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka KET selaku direktur PT MSM diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.

"Perbuatan KET diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,26 miliar," ujar Santoso, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Akibat perbuatannya, tersangka KET terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan Pasal 39A UU KUP.

Santoso mengatakan tersangka KET telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka. Oleh karena itu, kasus tindak pidana pajak tersangka KET dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Saat penyidikan, tersangka KET juga memiliki kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini juga tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang sesuai asas ultimum remedium," ujar Prasetyo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya