EFEK VIRUS CORONA

Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 16:33 WIB
Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang skema insentif fiskal yang diberikan kepada dunia usaha untuk mengatasi dampak virus Corona (COVID-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan review perlu dilakukan untuk rencana stimulus fiskal jilid I. Pasalnya, cepatnya penyebaran virus Corona dalam dua pekan terakhir mengubah situasi yang dihadapi oleh pelaku usaha.

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel," paparnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

"Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha," tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai