KEPATUHAN PAJAK

Karyawan Sudah Bisa Minta Bukti Potong Pajak, DJP: Habis Itu Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Januari 2024 | 11.30 WIB
Karyawan Sudah Bisa Minta Bukti Potong Pajak, DJP: Habis Itu Lapor SPT

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi karyawan bahwa saat ini sudah bisa meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pemberi kerja atau perusahaan tempatnya bekerja. 

Nantinya, bukti potong pajak itu akan digunakan karyawan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Sejalan dengan itu, DJP juga mengimbau bendahara perusahaan agar segera menyiapkan bukti potong PPh 21 bagi karyawan. 

"Setelah itu [mendapat bukti potong PPh 21], karyawan bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis akun resmi DJP melalui media sosialnya, dikutip pada Rabu (3/1/2024). 

Perlu dicatat, kewajiban pemberi kerja untuk memberikan bukti potong PPh 21 atau PPh 21 diatur dalam PER-16/PJ/2016. Bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja harus diberikan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. 

Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Wajib pajak karyawan diimbau agar tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan 2023 agar terhindari dari penumpukan traffic menjelang deadline. Segera setelah mendapatkan bukti potong pajak, karyawan diminta langsung lapor SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.