PENEGAHAN

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Nusra) terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Langkah yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai ini dilakukan melalui operasi gempur terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Sesuai dengan informasi intelijen dan analisis yang dilakukan oleh tim operasi gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan penjualan daring yang menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

“Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (5/1/2021).

Operasi gempur di penghujung 2020 dilaksanakan oleh tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 16 November hingga 12 Desember 2020 di beberapa titik yang rawan peredaran miras ilegal di wilayah Bali.

Dari hasil pengembangan, tim operasi gempur melakukan pemeriksaan terhadap TPE berupa outlet dan penjualan daring yang tidak memiliki izin NPPBKC. Tim juga memeriksa pengiriman MMEA oleh penyalur yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pelaksanaan operasi gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi tim operasi gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Dengan adanya kegiatan operasi gempur MMEA tersebut, Hendra berharap otoritas dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA illegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 23:35 WIB

Langkah yang bagus, moga kinerja seperti ini terus ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara