Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Nusra) terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Langkah yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai ini dilakukan melalui operasi gempur terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.
Sesuai dengan informasi intelijen dan analisis yang dilakukan oleh tim operasi gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan penjualan daring yang menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (5/1/2021).
Operasi gempur di penghujung 2020 dilaksanakan oleh tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 16 November hingga 12 Desember 2020 di beberapa titik yang rawan peredaran miras ilegal di wilayah Bali.
Dari hasil pengembangan, tim operasi gempur melakukan pemeriksaan terhadap TPE berupa outlet dan penjualan daring yang tidak memiliki izin NPPBKC. Tim juga memeriksa pengiriman MMEA oleh penyalur yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC.
Pelaksanaan operasi gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi tim operasi gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC.
Dengan adanya kegiatan operasi gempur MMEA tersebut, Hendra berharap otoritas dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA illegal. (kaw)