PRANCIS

Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:54 WIB
Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

PARIS, DDTCNews – Komisi Eropa sepakat untuk memberikan keringanan pajak pada La Poste, kantor pos di Prancis. Keringanan itu diberikan sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas ongkos pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa (UE) memberi keringanan pajak sebesar €900 juta (Rp15,36 triliun) kepada La Poste untuk memberikan pelayanan pos yang cukup padat di Prancis dari tahun 2018 hingga 2022.

“Keringanan pajak itu ditujukan untuk pelayanan publik dan tidak menimbulkan efek persaingan,” demikian dilansir Tax News International, Senin (16/4).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Berdasarkan penghitungan Dewan Komisi Uni Eropa, nilai kompensasi berupa keringanan pajak tidak akan melebihi nilai yang dibutuhkan La Poste untuk menutup biaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa akan memastikan bantuan untuk layanan publik tersebut digunakan secara efisien dan tidak mendistorsi persaingan perusahaan.

Di samping itu, Dewan Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa juga telah sepakat skema pajak tonase Portugal.

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Skema pemajakan ini berlaku pada perusahaan transportasi maritim yang dilihat berdasarkan ukuran armada pelayaran dalam hitungan berat bersih ton, bukan dari penghasilan kena pajaknya.

“Langkah-langkah yang kami setujui itu akan membantu industri pelayaran Uni Eropa untuk tetap kompetitif di pasar global, sekaligus melindungi sektor transportasi maritim,” paparnya.

Dewan Komisi Uni Eropa juga telah menyetujui skema serupa, pajak tonase, di Malta dan Belgium pada tahun 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21