Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menelepon 141.370 wajib pajak melalui layanan outbound call pada 2023. Outbound call ini menjadi bagian dari jenis layanan pada Kring Pajak.
DJP dalam Laporan Tahunan 2023 menjelaskan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dengan jenama Kring Pajak 1500200, merupakan salah satu pionir contact center lembaga pemerintahan di Indonesia. Unit ini telah memberikan layanan kepada publik selama 16 tahun.
"Selama itu pula, DJP terus mengembangkan beragam platform layanan untuk mengoptimalkan fungsi yang dapat dijalankan contact center," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).
DJP mengembangkan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan. Dalam hal ini, otoritas turut memanfaatkan outbound call untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon.
DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.
Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. Layanan outbound call pada 2023 yang sebanyak 141.470 panggilan ini mengalami penurunan sebanyak 62,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai 377.635 panggilan.
Sementara soal inbound call, DJP pada 2023 menerima 405.047 panggilan masuk atau naik 7,9% dari tahun sebelumnya 375.084 panggilan. Dari angka tersebut, 351.748 panggilan mampu dijawab atau 86,84%.
"Agen inbound call dan outbound call sekaligus menjalankan layanan media sosial," tulis DJP. (sap)