KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo sebagai upaya mendorong dinas terkait untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong 1721-A2.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan kantor pajak untuk mempercepat dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN pada 2024.

“Untuk pembuatan bukti potong pajak 1721-A2, kami mengimbau bendahara bisa menyelesaikannya sebelum pertengahan Januari 2024, tepatnya 15 Januari 2024,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Riza juga memastikan bahwa kantor pajak siap memberikan asistensi apabila bendahara menemukan kendala dan persoalan dalam pembuatan bukti potong 1721-A2. Dia juga berharap ASN di Kabupaten Wajo dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“Hal ini kami lakukan agar ASN di Wajo dapat melaporkan SPT lebih awal. Jika menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan, aplikasi pelaporan DJP Online sering sekali overload dan 1721-A2 juga dipakai sebagai dasar ASN untuk melaporkan SPT tahunan,” tutur Riza.

Riza menambahkan kantor pajak juga mempertimbangkan untuk membuka pojok pajak di tiap-tiap koordinator wilayah Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan. Kami harap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang lebih baik ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

“Kami akan agendakan sekitar dua hari sehingga semua ASN dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menyambut positif upaya yang dilakukan KP2KP Sengkang ini. Mereka juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Wajo dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih cepat sebelum batas waktu pelaporan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?