KP2KP SANANA

Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - KP2KP Sanana telah melakukan kegiatan penyisiran (canvassing) dan mapping kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 1770 di wilayah Kecamatan Sanana dan Sanana Utara, Maluku Utara pada 4 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilakukan pada 4 - 14 Oktober 2023 tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Ternate. Berdasarkan mapping tersebut, diperoleh wilayah dengan sebaran wajib pajak belum melaporkan SPT 1770.

“Selanjutnya, kantor pajak melakukan canvassing ke alamat wajib pajak terdaftar selama Oktober hingga Desember 2023 untuk memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi non-karyawan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dari hasil canvassing yang dilakukan sejauh ini, sebagian besar wajib pajak ternyata hanya memahami kewajiban membayar pajak saja. Selain itu, teknis pelaporan SPT Tahunan menjadi kendala yang umum dialami wajib pajak.

Untuk itu, petugas pajak juga turut memberikan edukasi dalam kegiatan canvassing tersebut agar wajib pajak dapat mengerti bahwa pelaporan SPT Tahunan juga merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

”Karena tujuan kegiatan ini, salah satunya adalah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan SPT,” kata Petugas Pajak KP2KP Sanana Boy Mento.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selama kegiatan canvassing, terdapat beberapa wajib pajak UMKM yang bersedia untuk membayar pajak setelah mendapat edukasi. Beberapa wajib pajak bahkan berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Salah satu ketentuan pajak yang disosialisasikan kepada UMKM ialah omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenai PPh final 0,5% mulai tahun pajak 2022. Jika dalam satu tahun sudah lebih dari Rp500 juta baru akan dikenai PPh final 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD