PMK 200/2019

Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:03 WIB
Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi bisa mendapatkan pembebasan bea masuk saat melakukan impor atas barang dari pihak-pihak di luar negeri, termasuk barang hibah. Syaratnya, barang yang diterima memiliki kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

"Hibah untuk kepentingan ilmu pengetahuan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Pasal 2 PMK 200/2019 menyatakan impor atas barang dari luar negeri tersebut bisa bebas bea masuk asalkan dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha. Namun, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang impor justru digunakan oleh badan usaha untuk kegiatan produksi.

Selanjutnya, Pasal 3 PMK 200/2019 mengatur ada 3 kriteria barang impor bisa dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk atas barang impor oleh pihak perguruan tinggi baru bisa diberikan melalui pengajuan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, apabila diajukan oleh perguruan tinggi.

Kemudian, permohonan perlu dilampiri dengan dokumen rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi, apabila permohonan diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Jika permohonan diajukan oleh perguruan tinggi swasta, lampiran yang diperlukan adalah rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Lampiran lain yang diperlukan adalah fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerja sama.

Atau, fotokopi dokumen pembelian apabila barang untuk keperluan penelitian dibeli sendiri oleh pihak kampus.

Ketentuan lain menyangkut pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang impor oleh perguruan tinggi bisa dilihat secara detail pada dokumen PMK 200/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan