PARIS, DDTCNews – Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC) mendukung upaya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam mencapai kesepakatan bersama tahun 2020 mengenai pengenaan pajak digital.
Ketua Komisi Perpajakan ICC Christian Kaeser mengatakan ICC mengapresiasi pendekatan multilateral OECD dalam mencari keselarasan di tingkat internasional dengan tetap mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi digital.
“Kami sangat menyarankan agar setiap langkah dikembangkan berdasarkan aturan pajak internasional, sekaligus mencari penyelarasan melalui upaya global untuk mengatasi tantangan pajak global yang timbul dari digitalisasi ekonomi,” paparnya dalam tax-news.com, Rabu (28/3).
Adapun, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pajak Global Siemens AG menegaskan ICC menilai respons OECD mengenai hak pemajakan, alokasi keuntungan, serta upaya kolaboratif sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut.
Terkait dengan kebutuhan mendesak negara-negara untuk membahas dan mengatasi tantangan pajak dari ekonomi digital melalui konsensus bersama, ICC menilai apapun solusi yang diterbitkan oleh OECD haruslah berjangka panjang dan bisa diadopsi oleh berbagai negara.
Sebagai informasi ICC adalah organisasi bisnis dunia yang membantu bisnis dari seluruh kalangan dan di setiap negara. Dengan jaringan global lebih dari 6 juta anggota di lebih dari 100 negara, ICC mempromosikan perdagangan internasional.
Tak hanya itu, ICC juga mempromosikan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan juga mempromosikan pendekatan global terhadap peraturan, melalui campuran unik dari advokasi dan aktivitas pengaturan standar, bersama dengan layanan penyelesaian sengketa terkemuka di pasar.
Selain itu, ICC mengkhususkan diri dalam pelatihan bisnis dan hukum kelas dunia, serta merupakan penerbit alat praktis yang terkemuka di industri untuk bisnis internasional, perbankan dan arbitrase. Jadi, dari e-commerce kecil di Istanbul hingga perusahaan perangkat lunak multinasional di Delhi, serta bisnis di seluruh dunia dapat memanfaatkan aturan dan mekanisme ICC untuk melakukan perdagangan. (Amu)