AUSTRALIA

Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 09:59 WIB
Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi tagihan pajak sebesar AU$340 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas kekalahannya melawan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dalam kasus transfer pricing.

ATO mengatakan Chevron Australia telah melakukan penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungannya ke induk perusahaan yang berlokasi di AS. Chevron Australia dituding mengurangi biaya pajaknya dengan membayar bunga pinjaman yang lebih tinggi atas pinjaman yang diberikan oleh Chevron Corp. AS.

“Kami telah berjuang keras untuk memenangkan kasus Chevron di pengadilan atas pajak yang belum dibayarkan selama lima tahun sejak 2004 sampai 2008. Tiga hakim di Pengadilan Federal Australia dengan suara bulat menolak permohonan banding dari Chevron,” ungkap pernyataan dari ATO, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

ATO menyambut baik keputusan tersebut, sebab kemenangan ini dinilai akan berimplikasi langsung terhadap kasus sejenis lainnya yang sedang ditangani ATO sehubungan dengan pinjaman di perusahaan multinasional.

Pengadilan Federal Australia menemukan bukti Chevron Corp. AS telah memberikan pinjaman dengan tingkat bunga seharusnya sebesar 1,2% kepada Chevron Australia. Namun, seperti dilansir dalam Abcnews.go.com, Chevron Australia membayar bunga pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 9%.

Perusahaan ini kecewa atas hasil yang telah diputuskan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. “Seperti yang dikatakan oleh pengadilan bahwa pembiayaan tersebut adalah pengaturan bisnis yang sah dan pihak-pihak tersebut memberikan penilaian yang berbeda atas tingkat bunga yang paling sesuai untuk diterapkan,” ungkap juru bicara Chevron Australia.

Juru bicara Chevron Australia mengungkapkan perusahaannya telah melunasi kewajiban pajak sejak 2009 hingga sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53,3 triliun atas pajak federal, pajak negara bagian dan royalti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya