BERITA PAJAK HARI INI

Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 08:34 WIB
Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi meskipun sudah masuk dalam rencana. Sikap pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (16/4/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam terkait rencana penurunan tarif PPh wajib pajak (WP) Badan. Pasalnya, penurunan tarif akan berdampak negatif pada penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Itu lagi distudi [dikaji] Menko [Perekonomian] dan Menkeu. Memang kalau pengurangan [tarif PPh korporasi] itu tingkatkan investasi, tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat [pemangkasan tarif], penerimaan negara kurang. Ini berarti pembangunan juga akan menurun,” jelasnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Seperti diketahui dalam janji-janji kampanye, kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 menjanjikan penurunan tarif pajak korporasi. Langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi dan meningkatkan daya saing perusahaan nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah penyampaian SPT Tahunan WP Badan tercatat sebanyak 347.000. Jumlah tersebut naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 311.000.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024
  • Menghindari Kesalahan Pengambilan Kebijakan

Kajian penurunan tarif PPh badan, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dilakukan secara mendalam untuk menghindari kesalahan pengambilan kebijakan. Apalagi, Indonesia masih membutuhkan penerimaan pajak untuk mendanai rencana-rencana pembangunan.

“Bisa dihitung berapa perbandingannya. Kalau pajak diturunkan investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 kemudian pajak dikurangi, dia bisa investasi banyak lagi. Itu teorinya dan itu harapannya sekarang tentu dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita,” katanya.

  • Mendorong Penggunaan E-Filing

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mendorong agar WP Badan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Meskipun tidak seperti pelaporan SPT WP orang pribadi (OP) yang naik signifikan, penggunaan e-Filing oleh WP badan sudah meningkat.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” tutur Hestu.

  • Kepercayaan Investor Asing Diklaim Meningkat

Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2019 senilai US$388,7 miliar (sekitar Rp5.467 triliun) atau tumbuh 8,8% (yoy). Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya 7,2% (yoy). Bank Indonesia (BI) melaporkan peningkatan ULN ini lebih banyak dipengaruhi ULN pemerintah.

Posisi ULN pemerintah pada Februari 2019 tercatat senilai US$190,8 miliar atau tumbuh 7,3%. Padahal, posisi pada bulan sebelumnya, ULN pemerintah tercatat hanya tumbuh 3,9% (yoy). Pertumbuhan ini lebih dipengaruhi arus masuk dana investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

“Ini menunjukkan peningkatan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

  • Batasan Defisit Fiskal Diusulkan Lebih Longgar

Batas maksimal defisit anggaran diusulkan lebih longgar sehingga bisa melebihi 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini diungkapkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Menurutnya, patokan 3% PBD bisa dibuat untuk rata-rata dalam 5 tahun atau satu periode pemerintahan.

“Kenapa kita dibatasi defisit 3% per tahun? Kenapa kita tidak berpikir 5 tahun deh, average 3%. Jadi, kalau sekarang perekonomian sedang lesu, kita perbesar defisitnya dan kita kasih stimulus. Kadang 5% atau 6%, tapi dalam akhir 5 tahun itu dibatasi rata-rata 3%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara