PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Februari 2022 | 17.45 WIB
Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai yield surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menarik bagi pengusaha.

Menurutnya, yield SBN khusus PPS cukup kompetitif dengan SBN ritel saat ini. Arsjad menilai kondisi ini menawarkan keuntungan ganda, mengingat peserta PPS juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang rendah.

“Imbal hasil yang diberikan juga tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Arsyad, Senin (21/2/2022).

Adapun Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menyediakan 2 SBN khusus bagi peserta PPS.

Pertama, SBN denominasi rupiah dengan tenor 6 tahun dan yield sebesar 5,37%-5,62%. Kedua, SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10% dan yield sekitar 2,8%-3,15%.

Keduanya akan mendapatkan kupon fixed rate alias kupon tetap. “Sehingga wajib pajak peserta PPS secara keseluruhan tentunya bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad.

Ketentuan SBN khusus PPS diberikan untuk peserta yang ingin mendapatkan tarif terendah dalam program pengampunan pajak tersebut atas harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Untuk peserta kebijakan I PPS diberikan tarif PPh Final sebesar 6% dan peserta kebijakan II PPS sebesar 12%.

“Kadin Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena WP akan memperoleh tarif (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS,” kata Arsyad.

Selain lewat SBN, pemerintah juga mengatur bagi peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif terendah dapat pula menginvestasikan harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

“Wajib pajak mempunyai kebebasan memilih, mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke SBN,” ujar Arsjad. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.