PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:45 WIB
Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai yield surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menarik bagi pengusaha.

Menurutnya, yield SBN khusus PPS cukup kompetitif dengan SBN ritel saat ini. Arsjad menilai kondisi ini menawarkan keuntungan ganda, mengingat peserta PPS juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang rendah.

“Imbal hasil yang diberikan juga tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Arsyad, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Adapun Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menyediakan 2 SBN khusus bagi peserta PPS.

Pertama, SBN denominasi rupiah dengan tenor 6 tahun dan yield sebesar 5,37%-5,62%. Kedua, SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10% dan yield sekitar 2,8%-3,15%.

Keduanya akan mendapatkan kupon fixed rate alias kupon tetap. “Sehingga wajib pajak peserta PPS secara keseluruhan tentunya bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ketentuan SBN khusus PPS diberikan untuk peserta yang ingin mendapatkan tarif terendah dalam program pengampunan pajak tersebut atas harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Untuk peserta kebijakan I PPS diberikan tarif PPh Final sebesar 6% dan peserta kebijakan II PPS sebesar 12%.

“Kadin Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena WP akan memperoleh tarif (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS,” kata Arsyad.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selain lewat SBN, pemerintah juga mengatur bagi peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif terendah dapat pula menginvestasikan harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

“Wajib pajak mempunyai kebebasan memilih, mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke SBN,” ujar Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?