JERMAN

Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 15:09 WIB
Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kabinet Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memuat insentif pajak baru untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Kesepakatan ini diambil pada pekan lalu tanpa ada perubahan materiel yang signifikan dari draf awal yang diajukan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz pada Rabu (17/4/2019). Insentif bisa dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan.

“Perubahan terbesar tidak substantif. Insentif penelitian sekarang dianggap sebagai insentif pajak umum daripada bantuan negara,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Lihat Dokumen Terpopuler Tahun 2023 di Perpajakan DDTC, Cek di Sini!

RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. RUU masih membutuhkan persetujuan dari parlemen (Bundestag) dan majelis federal (Bundesrat). Seluruh proses legislatif diharapkan selesai pada akhir 2019.

Dengan demikian, aplikasi pertama permohonan insentif dapat diajukan mulai 2021 dan seterusnya untuk pengeluaran R&D pada 2020. Dalam usulan awal otoritas fiskal, seluruh perusahaan berhak mengajukan insentif tapi dibatasi per perusahaan sekitar 500.000 euro setiap tahunnya.

Pemberian insentif ini dilakukan untuk memperkuat Jerman sebagai lokasi bisnis. Jerman ingin meningkatkan daya tarik lokasi untuk pemukiman baru dan keputusan investasi para pemilik modal. Kondisi bisnis yang berdaya saing internasional akan terus diciptakan.

Baca Juga:
PDB Per Kapita RI Hampir Disalip Vietnam, Kampus Perlu Gencarkan Riset

Langkah ini tunduk pada persetujuan bantuan negara (state aid) oleh Komisi Uni Eropa dan akan dievaluasi kembali setelah empat tahun.

Adapun penerima manfaat adalah proyek-proyek penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan definisi R&D di bawah General Block Exemption Regulation Uni Eropa dan Frascati Handbook of the OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Lihat Dokumen Terpopuler Tahun 2023 di Perpajakan DDTC, Cek di Sini!

Selasa, 16 Januari 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PDB Per Kapita RI Hampir Disalip Vietnam, Kampus Perlu Gencarkan Riset

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya