DAMPAK VIRUS CORONA

Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 11:48 WIB
Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persiapan penghapusan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi pariwisata sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah (pemda).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran itu akan berlaku secepatnya untuk menekan dampak virus Corona pada sektor pariwisata. Dia berharap kebijakan itu akan menjadikan tarif hotel dan restoran lebih murah, sehingga menarik untuk wisatawan.

"[Koordinasi] sudah dilakukan sekarang. Kita tetap lakukan. Jadi, persiapan untuk pajak hotel dan restoran kita sekarang dengan Kemendagri dan pemda," katanya di Jakarta, Rabu (5/3/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sri Mulyani menambahkan penghapusan pajak hotel dan restoran harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah pada pemda untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata selama enam bulan.

Kesepuluh destinasi wisata yang hotel dan restorannya akan dibebaskan dari pajak itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sementara saat ini, para pelaku usaha hotel dan restoran di berbagai kawasan pariwisata belum berani menghilangkan pungutan pajak yang dibebankan pada konsumen. Mereka beralasan belum menerima penjelasan dari pemda karena pungutan pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan daerah.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Selain pajak hotel dan restoran, Sri Mulyani juga menyebut koordinasi terus dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan perusahaan maskapai penerbangan untuk membahas pemberian diskon tiket pesawat menuju dan dari 10 destinasi wisata.

Pada bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp10,3 triliun untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, terutama sektor pariwisata. Kepada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30%.

Selain itu, ada pula anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Kendati demikian, rencana insentif ini ditunda untuk sementara waktu setelah muncul kasus virus Corona di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai