KONSULTASI PAJAK

Jual Tanah ke Konsumen Akhir, Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Jual Tanah ke Konsumen Akhir, Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Hanif. Saya adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang biasa melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) ke konsumen akhir. Belum lama ini saya menjual tanah yang sebelumnya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan kepada konsumen akhir.

Saya mendengar apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, saya dapat membuat faktur pajak digunggung, bukan faktur pajak standar. Apakah atas penyerahan tanah yang saya lakukan juga dapat menggunakan faktur pajak digunggung? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Hanif, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Hanif. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk kembali pada aturan mengenai faktur pajak. Aturan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 (PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022).

Pada dasarnya, ketentuan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (5) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022.

“(5) PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.”

Perlu diketahui, faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual kerap disebut sebagai faktur pajak digunggung. Untuk dapat menggunakan faktur pajak digunggung, pembeli BKP dan/atau JKP harus memenuhi karakteristik konsumen akhir.

Karakteristik konsumen akhir disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022 yang berbunyi:

“(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada pembeli yang memenuhi 2 karakteristik konsumen akhir dapat menggunakan faktur pajak digunggung.

Kemudian, Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022 menyebutkan jenis faktur pajak digunggung yang dimaksud.

“(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.”

Selanjutnya, kita perlu melihat kembali ketentuan penggunaan faktur pajak digunggung atas penyerahan tanah yang Bapak lakukan.

Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022 yang menyatakan:

“(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

(2) BKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  4. tanah dan/atau bangunan; dan
  5. senjata api dan/atau peluru senjata api.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan tanah dan/atau bangunan termasuk dalam jenis BKP tertentu yang meskipun penyerahannya dilakukan kepada konsumen akhir, penerbitan faktur pajaknya mengikuti ketentuan umum.

Dengan demikian, atas penyerahan tanah yang Bapak lakukan tidak dapat menggunakan faktur pajak digunggung meskipun pembelinya adalah konsumen akhir. Sebagai PKP, Bapak harus menerbitkan faktur pajak standar sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN atau Pasal 2 ayat (2) dan (3) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022.

Sebagai informasi, kode faktur pajak yang digunakan atas penyerahan tanah yang Bapak lakukan adalah kode 09. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN