JAKARTA, DDTCNews – Menjelang satu bulan terakhir berlakunya program pengampunan pajak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialisasi. Sosialisasi kali ini dilakukan di Jakarta International EXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (28/2).
Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi seluruh institusi yang telah berperan serta selama berlangsungnya kebijakan perpajakan tersebut, sehingga dana penerimaan program tersebut per 27 Februari 2017 mencapai Rp112 triliun.
“Saya apresiasi dan berterima kasih kepada Dirjen Pajak beserta jajarannya, juga terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Kementerian/Lembaga, dan asosiasi pengusaha yang semuanya telah mengerahkan usaha sampai hari ini. Tidak lupa terima kasih kepada konsultan pajak yang beri dukungannya,” ujarnya saat Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
Presiden Jokowi juga meminta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak sebelum 31 Maret 2017. Apalagi saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyambut pertukaran informasi pajak dengan negara lain melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Masih ada sisa satu bulan lagi untuk mengikuti program tax amnesty. Ini kesempatan terakhir saya ingatkan, kesempatan terakhir ya. Karena Kemenkeu sedang siapkan draf Perppu untuk menyambut AEoI khususnya tertuju pada wajib pajak yang baru setengah maupun belum ikut tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).
Ke depannya draf Perppu itu akan berperan untuk membuka akses data perbankan nasabah, khususnya dalam urusan perpajakan. Mengingat, AEoI atau pertukaran informasi data perbankan akan berlaku pada 2018.
Kendati demikian, pemerintah tengah mempersiapkan draf Perppu tersebut secepat mungkin karena akan diserahkan pada Mei 2017. Penyerahan draf Perppu akan dilakukan dalam pertemuan dengan perwakilan negara-negara lain yang mengikuti AEoI.
Ia mengharapkan seluruh masyarakat dari berbagai kalangan bisa memanfaatkan program tersebut, khususnya dalam merapikan urusan perpajakannya. Sekaligus, meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.