JAKARTA, DDTCNews – Saat memberikan arahan tahap akhir program pengampunan pajak kepada ribuan pengusaha, Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai rencana kebijakan dunia Automatic Excange of Information (AEoI) atau keterbukan informasi untuk tujuan perpajakan.
Presiden menjelaskan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sedang disusun ini menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam AEoI yang berlaku efektif pada 2018.
“Kalau Perppu tidak diterbitkan, kita bisa dikucilkan. Indonesia bisa dianggap negara yang tidak kredibel, bahkan dianggap sebagai negara ecek-ecek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).
Banyak negara-negara yang telah sepakat untuk mengikuti AEoI, sehingga negara yang tergabung tersebut bisa saling bertukar informasi mengenai warga negaranya yang menyimpan hartanya di luar negeri
Jokowi menegaskan ia tidak mau Indonesia mendapat predikat demikian ditengah upaya pemerintah membangun kepercayaan di mata dunia internasional.
Karena itu, Jokowi mengatakan pada 2018 nanti setiap warga negara Indonesia tidak bisa lagi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga bisa menghindari pajak.
"Artinya, nanti di Juni 2018, siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam (negeri) maupun di luar (negeri). Tidak bisa lagi menghindari pajak. Enggak bisa lagi. Ini sudah tanda tangan semua negara," tutur Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengajak setiap pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak untuk ikut serta.
"Ada kesempatan satu bulan ini. Sudahlah, ikut tax amnesty. Ikut. Saran saya hanya satu, ikut tax amnesty yang belum. Yang hadir di sini pasti banyak yang belum ikut," pungkasnya. (Amu)