Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan program kartu prakerja bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 ini.
Jokowi menuturkan jatah penerima kartu prakerja yang disiapkan pemerintah tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat yang mendaftar. Untuk itu, program kartu prakerja harus memprioritaskan kelompok yang paling terdampak pandemi.
“Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diberikan prioritas untuk mendapat kartu prakerja,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).
Presiden mengatakan jumlah masyarakat yang mendaftar program kartu prakerja hingga saat ini sudah mencapai 8,4 juta orang. Padahal, jatah yang disiapkan sebagai penerima kartu prakerja hanya 5,6 juta orang tahun ini.
Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.
Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali.
Selain kartu prakerja, Jokowi juga menyinggung pekerja informal yang terdampak pandemi virus Corona. Menurutnya saat ini ada 70,5 juta pekerja di sektor informal yang juga rentan terdampak pandemi.
“Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Presiden.
Jokowi juga meminta Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, dan kementerian lainnya memperbanyak program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja secara cepat.
Selain itu, Presiden meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan pada pekerja migran, baik yang telah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri. (rig)