KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Presiden Joko Widodo dalam peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara, Senin (29/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara.

Jokowi mengatakan kartu kredit ini diperlukan untuk mendigitalisasi sistem pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pada pusat maupun daerah. Apalagi, pemerintah terus mendorong belanja negara diarahkan untuk produk di dalam negeri.

"Saya sudah pesan betul. Sangat bodoh sekali kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah, baik dari pajak, dari PNBP, masuk menjadi APBN masuk menjadi APBD kemudian belanjanya produk-produk impor," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Jokowi mengaku dirinya telah memerintahkan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyelesaikan sistem yang mampu mengawal belanja produk dalam negeri pada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & QRIS Antarnegara, presiden menilai sistem tersebut diperlukan karena komitmen belanja produk dalam negeri mencapai Rp800 triliun. Sejauh ini, realisasi tercatat sudah lebih dari Rp400 triliun.

Kartu kredit pemerintah domestik dibentuk di bawah koordinasi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Melalui kartu kredit pemerintah domestik, transaksi belanja barang dan jasa pemerintah diharapkan bakal lebih transparan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik menjadi bagian dari implementasi Inpres 2/2022 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha UMKM dan koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pengadaan pemerintah.

Untuk QRIS antarnegara, Jokowi menilai sistem ini menawarkan kemudahan bertransaksi sehingga membuka kesempatan bagi UMKM dan sektor pariwisata untuk makin berkembang. Menurutnya, QRIS akan membuat transaksi antarnegara makin efisien sehingga Indonesia dapat menjadi pemain di sektor pariwisata yang unggul.

Dia meyakini QRIS antarnegara dapat menarik lebih banyak pengguna karena kemudahan transaksi yang ditawarkan. Dengan QRIS antarnegara, setiap pengguna dapat memindai QR dengan aplikasi pembayaran di Indonesia pada saat berkunjung ke negara mitra, dan berlaku sebaliknya.

"Untuk QRIS saya minta agar bisa dikoneksikan antarnegara sehingga memudahkan UMKM kita, memudahkan dunia pariwisata kita untuk berhubungan dengan negara-negara lain," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara