KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 16:00 WIB
Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu menggelar kegiatan berjuluk Samsat Holiday di lokasi wisata setempat. Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto menyampaikan kegiatan Samsat Holiday mempermudah masyarakat bayar pajak saat berlibur, khususnya yang berlibur di objek wisata Surya, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Giat ini selain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan efektivitas kepada masyarakat. Apabila masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan namun terhalang oleh hari libur, dapat langsung mengunjungi Samsat Holiday. Jadi sambil berlibur bisa bayar pajak ditempat,” kata Ary seperti dilansir Kupasbengkulu.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Untuk diketahui, dalam Samsat Holiday, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui kendaraan mobil milik kepolisian yang ditempatkan di tempat wisata. Bagian belakang mobil tersedia loket untuk melayani wajib pajak.

Ary menambahkan keberadaan Samsat Holiday bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean pembayaran PKB atau BBNKB di Kantor Samsat Bengkulu Tengah. Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 varian Omicron sedang menanjak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Satlantas untuk meningkatkan serta mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan walaupun sedang hari libur. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ary.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB. Pada tahun 2021, Pemprov Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan di bawah 150 CC.

Kebijakan pembebasan pajak diberikan untuk merelaksasi 200 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, kendaraan yang tidak aktif membayar pajak, dapat aktif kembali membayar pajak. Sebab, dari 900 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu, hanya 300 ribu kendaraan yang aktif membayar pajak pada 2021. (rizky zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK