KPP PRATAMA PURWOKERTO

Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:30 WIB
Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Layanan Pojok Pajak di salah satu kantor kecamatan.

PURWOKERTO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu caranya, membuka titik-titik layanan di luar kantor pajak agar lebih dekat dengan masyarakat.

KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, membuka 11 Pojok Pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang memerlukan asisten dalam pelaporan SPT Tahunannya.

"Kami buka layanan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Sokaraja, Ajibarang, Wangon, Patikraja, Rawalo, Jatilawang, Sumbang, Kembaran, dan Cilongok," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Penentuan lokasi Pojok Pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Martono, KPP memang menyasar kecamatan-kecamatan yang jauh dari kantor pajak dan memiliki potensi pelaporan SPT yang tinggi.

Selain itu, faktor cuaca yang cepat berubah, penetapan hari libur nasional, dan penentuan tanggal 1 Ramadan di awal bulan Maret juga menjadi pertimbangan.

"Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat, terutama yang jauh dari kantor pajak, agar dapat lebih awal melaporkan SPT mereka, mengingat bulan ini (Februari) banyak liburnya, dan cuaca sering tak menentu, pagi cerah, siang hujan deras," katanya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Pojok Pajak yang dijadwalkan dilaksanakan secara bergiliran ini memberikan layanan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) NPWP, pembuatan billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mengoptimalkan layanan dan agar tepat sasaran, sebelum pelaksanaan Pojok Pajak, pihak KPP bersinergi dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal Pojok Pajak.

Selain itu, secara berkala, pihak KPP akan melakukan publikasi melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak yang berdomisili di kecamatan yang menjadi lokasi Pojok Pajak.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Martono berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang ada di kecamatannya masing-masing sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP.

"Adanya Pojok Pajak ini akan sangat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Martono.

Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan di wilayah Banyumas:

  • Kecamatan Sumpiuh : 30-31 Januari; 1 Februari; 5-7 Februari;
  • Kecamatan Banyumas : 20-22 Februari, 27-29 Februari;
  • Kecamatan Sokaraja : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Ajibarang : 19-22 Februari;
  • Kecamatan Wangon : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Patikraja : 30-31 Januari; 1 Februari;
  • Kecamatan Rawalo : 5-7 Februari;
  • Kecamatan Jatilawang : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Sumbang : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Kembaran : 20-22 Februari; dan
  • Kecamatan Cilongok : 5-7 Februari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses