UU HPP

Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:51 WIB
Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku per 1 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat fondasi pajak di Indonesia

"PPN 11% itu tinggi atau enggak? Kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut itu sekitar 15% atau bahkan 15,5%," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk menciptakan rezim pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan tidak dipungut sebagian, seluruhnya, atau dibebaskan dari PPN.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

"Kita tahu ada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11%, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sri Mulyani belum memerinci jenis barang atau pengusaha kena pajak yang akan memperoleh fasilitas tidak dipungut/dibebaskan dari PPN atau PPN final. UU HPP menyebut pemberian fasilitas akan diatur kemudian dengan peraturan pemerintah (PP).

Sejumlah barang yang bakal memperoleh fasilitas PPN di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, setiap materi dalam UU HPP diarahkan untuk memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia. Dia pun berharap kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?