Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan PKB yang awalnya hanya digelar hingga 30 November 2022 diputuskan untuk diperpanjang hingga 22 Desember 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan untuk mengakomodasi keinginan masyarakat.
"Animo masyarakat sangat tinggi," ujar Fadly, Rabu (30/11/2022).
Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB terdiri dari perpanjangan periode pendaftaran hingga 22 Desember 2022 dan periode pembayaran hingga 31 Desember 2022. Fadly pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan denda PKB dan fasilitas-fasilitas lain yang diberikan.
"Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," ujar Fadly seperti dilansir waspada.co.id.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Agung Andika Putra pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebelum kepolisian menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ," ujar Agung.
Bila data registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong. (sap)