IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 16:33 WIB
Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Reguler Tax Discussion) dengan mengangkat tema Transfer Pricing Documentation Jelang Penyampaian SPT PPh 2016.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 April 2017 pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No.1 Menteng. Para pakar di bidang pajak yang akan hadir yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Amin, serta akan dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Morhan Tirtonadi.

Sebagai pembuka acara akan diisi langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Serta, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Beleid tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia, karena dalam PMK itu tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak afiliasi diluar negeri saja, tapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi sebagai basis penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing.

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Adapun dari sisi wajib pajak, format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya jatuh pada tanggal 30 April 2017.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran di http://www.iaiglobal.or.id/v03/PPL/detail_ppl-389.html dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M