LAYANAN PAJAK

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan 2023 PPh orang pribadi.

Suryo mengatakan DJP memang mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan. Sayangnya, penipu juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyebarkan email palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Ini yang mungkin sering teman-teman wajib pajak mendapatkan informasi yang enggak sesuai. Khawatirnya adalah penipuan," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Suryo mengatakan DJP mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Email ini dikirimkan kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Dia menjelaskan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima email dari DJP. Menurutnya, email ini dapat diabaikan apabila wajib pajak sudah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.

Suryo menyebut DJP telah menerima banyak informasi dan laporan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama di tengah periode penyampaian SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak lebih berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas pajak.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Selain dari domain tersebut, wajib pajak disarankan untuk mengabaikan email yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau [email] tidak berasal dari pajak.go.id," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II