PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Maret 2022 | 18.03 WIB
Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Petugas pajak dari KPP Pratama Salatiga melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan di sebuah perusahaan.

SEMARANG, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 2 hari lagi, hingga Kamis (31/3/2022) nanti. Makin mendekati batas waktu ini, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. 

Salah satu caranya dengan melakukan 'jemput bola' kepada wajib pajak orang pribadi seperti yang dilakukan KPP Pratama Salatiga, Jawa Tengah belum lama ini. Tim penyuluh dari KPP Pratama turun ke lapangan untuk memberikan bimbingan terkait dengan tata cara pembuatan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi di kantor PT Liebra Permana yang berlokasi di Bawen. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan ini dilakukan secara luring alias tatap muka langsung. Bimbingan pengisian SPT Tahunan pun diikuti oleh seluruh karyawan perusahaan selama sehari penuh, dari pukul 9.00 pagi sampai 15.00 sore. 

"Petugas yang membimbing adalah account representative dan penyuluh KPP Pratama Salatiga. Diharapkan, kepatugan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya akan makin meningkat," tulis KPP Pratama Salatiga dalam siaran persnya, dikutip Selasa (29/3/2022). 

Hingga 28 Maret 2022, DJP mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Angka ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Adanya upaya jemput bola tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya