PEKANBARU, DDTCNEWS – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016. Perpanjangan dulakukan lantaran masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap. “Kita perpanjang jatuh tempo selama dua bulan,” katanya, Senin (3/10).
Lanjutnya, karena jatuh tempo diperpanjang, WP yang membayar PBB setelah tanggal 30 September lalu tidak dikenai sanksi. "Tidak kena sanksi denda 2%. Bayarnya normal," kata Kendi.
Kendi menambahkan pada hari terakhir batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Jumat (30/9), hasilnya belum memuaskan.
Data yang diperoleh dari Dispenda pertanggal 28 September, dari target PAD sektor PBB senilai Rp124 miliar, yang baru terserap hanya Rp45,3 miliar saja. Jumlah ini belum mencapai 50% dari target.
"Sudah 36,3% dari target Rp124 miliar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Halloriau.com.
Di samping itu Dispenda juga akan melaunching pembayaran PBB secara online. “Kita sudah bekerja sama dengan pihak bank. Besok (4/10) kita akan mulai launching bayar PBB online,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.